Langsung ke konten utama

Pajak Reklame Produk dan Non Produk

Cara mengetahui Pajak Reklame Produk dan non Produk


Bagaimana cara menghitung pajak reklame produk dan non produk, dan cara mengurus pajak reklame di DKI Jakarta tahun 2014.


Bagi sebagian kalangan dan bahkan sebagian besar para wajib pajak reklame di Jakarta, belum memahami dan mengerti apa itu pajak produk dan non produk. Terjadi perdebatan panjang mengenai hal tersebut di karenakan terdapat selisih nilai pajak reklame yang cukup signifikan. untuk itu kami coba mengulas kembali mengenai ketetapan pajak yang baru tahun 2014.

Pemahaman pajak reklame produk  "Reklame yang memuat produk suatu barang atau jasa sebagai sarana promosi". dalam kamus besar bahasa indonesia produk mempunyai arti barang atau jasa yang dibuat dan ditambah guna dan nilainya menjadi proses akhir produksi. Jadi dapat di pahami bahwa reklame produk merupakan reklame yang memuat suatu hasil barang produksi untuk di promosikan.

Sedangkan Reklame Non Produk "Reklame yang memuat semata-mata nama badan/perusahaan/usaha atau nama profesi, termasuk logo/simbol atau identitas badan/perusahaan/usaha yang dapat dilihat dibaca oleh umum". Dan pemahaman tentang ini adalah reklame yang berfungsi sebagai alat identitas usaha/profesi/badan yang didalamnya terdapat symbol/logo dan nama usaha tersebut yang terdapat pada domisili atau tempat usaha/profesi/badan itu dielenggarakan.

Jadi untuk itu pahami dahulu pajak reklame anda sebelum anda memperhitungkan nilai pajak yang akan dibayarkan, sebagai bukti kita adalah para wajib pajak yang baik, dengan mengikuti dan menerapkan ketentuan dan peraturan yang diberlakukan oleh pajak pemerintah DKI Jakarta.

Perda Pajak Reklame DKI gratis Download

Bersumber dari ketetapan pajak reklame tahun 2014 DKI Jakarta


Kontak sazycom untuk konsultasi lebih lanjut di 0852 1156 4976

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Backdrop Stand Pameran

Backdrop stand pameran untuk setiap event Ukuran standard 3x3 berbentuk L, atau 3x3 berbentuk U, biasanya tergantung penempatan, dikarenakan jika posisi melatakan nya berada di posisi tengah, tentu saja lebih condong pemasangan berbentuk U begitu pun sebaliknya jika memasang berada di hook umumnya menggunakan bentuk L, tinggal kita saja menempatkan nya sesuai dengan kebutuhan dan tentu pula dengan menyesuaikan dengan anggaran, apakah ingin menggunakan dengan design yang lebih bagus dengan tampilan yang eyecathing, atau menggunakan nya dengan standar seadanya.

Jasa Pengurusan Pajak Reklame TLB

Bagaimana cara mengurus pajak reklame terbaru ? tentu itu menjadi pertanyaan bagi anda yang ingin mengurus pajak reklame. perbedaannya dulu dan sekarang adalah diadakannya peraturan tentang membuat TLB untuk reklame diatas 6m2 - 24m2, jika dibawah itu tidak perlu dibuatkan TLB Reklamenya, dan Apabila menempel digedung memerlukan IMB Gedung sebagai lampiran persyaratannya. TLB selalu dibarengi dengan pembuatan Gambar Kontruksi, (RAB) Rencana anggaran biaya dan Perhitungan Kontruksi, ini dijadikan panduan untuk anda yang ingin membuat reklame baru, apabila reklame sudah ada tentu anda hanya perlu menyesuaikannya tidak perlu dijadikan patokan yang paten, hanya perlu menyesuaikannya. Bila anda ingin mengurusnya persiapan dari awal sampai jadi SKPD memakan waktu kurang lebih 2minggu-1bulan jika semua sudah ada tentu saja akan lebih cepat lagi dikeluarkan izin penyelenggaraan reklame

Cara Menghitung Harga Backdrop

Cara menghitung Harga Pemasangan Backdrop Untuk Mengetahui Harga Backdrop dan Pasang Backdrop Berkaitan dengan bahan materi yang digunakan, baik itu Kerangka yang digunakan Bahan Printing Maupun Jarak Pemasangan Backdrop itu Sendiri. Adapun Rumus Standard yang sering digunakan adalah Luas Backdrop (L) di kalikan (x) Harga Backdrop Permeter (H) Contoh : Jika anda ingin menggunakan Backdrop dengan ukuran 6m x 3m = 18m (standard Backdrop Hotel) Cara menghitungnya sebagai berikut : 18m x 195.000 = Rp 3.510.000/Set/Hari. Harga tersebut sudah termasuk Rangka Backdrop Bongkar Pasang Printing Backdrop Berbahan Flexi 280gr Lampu Standar dan Delivery. Namun untuk mendapatkan Hasil yang Lebih Maksimal! Rumus yang digunakan untuk Harga Backdrop : 18m x 250.000 = Rp. 4.500.000/Set tanpa Hitungan Hari, Harga tersebut diatas Sudah termasuk Rangka Papan Multiplex Bongkar Pasang Printing 440gsm korcin/Setara Lampu Standard dan Delivery. Harga Backdrop :  Luas x Harga (Rp.195.000) = Harga Backdrop Meski