Langsung ke konten utama

Contoh Tarif Pajak Reklame Non Produk

Cara menghitung tarif pajak reklame non produk


Cara mengetahui dan menghitung Pajak Reklame Non Produk


Pajak reklame ini merupakan salah satu opsi yang di cari oleh para wajib pajak reklame baik itu perusahaan swasta maupun pebisinis, tentang contoh dan pemahaman serta cara menghitung tarif pajak reklame non produk ini.


Seperti yang telah kami posting sebelumnya mengenai kenaikan tinggi tarif pajak reklame pada peraturan daerah Pemrov DKI Tahun 2014. Terdapat peraturan yang menekankan adanya tarif reklame non produk yakni tarif reklame yang tidak terdapat kenaikan besaran pengenaan pajak reklame, yang merupakan anonim dari tarif reklame produk karena terdapat kenaikan pajak sebesar 4x lipat dari tarif semula perda DKI tahun 2008.
Pertama kita harus mengetahui besaran kenaikan tarif pajak yang sedang dibahas ini, besaran kenaikan pajak reklame seperti tertulis di bawah ini :



Tarif Reklame Produk :
  • Protokol A : Rp. 125.000
  • Protokol B : Rp. 100.000
  • Protokol C : Rp.   75.000
  • Ekonomi 1 : Rp.   50.000
  • Ekonomi 2 : Rp.   25.000
  • Ekonomi 3 : Rp.   15.000
  • Lingkungan : Rp.  10.000


Tarif Reklame Non Produk
  • Protokol A : Rp. 25.000
  • Protokol B : Rp. 20.000
  • Protokol C : Rp. 15.000
  • Ekonomi 1 : Rp. 10.000
  • Ekonomi 2 : Rp.   5.000
  • Ekonomi 3 : Rp.   3.000
  • Lingkungan : Rp.  2.000


Cara Menghitungnya :
Tarif x Durasi x Luas x Pengenaan Pajak
Tarif : Tarif Reklame yang berlaku
Durasi : Lama tayang reklame
Luas : Luas Reklame
Pengenaan Pajak : 0.25 Outdor, x 0.5 indoor


Agar kita dikenakan tarif reklame non produk, reklame atau media iklan lainnya harus lah mengikuti kriteria seperti di bawah ini :
1. Terdapat dilokasi sendiri, sesuai Domisili
2. Perusahaan yang berbentuk PT atau lainnya sesuai dengan SIUP Dan NPWP
3. Terdapat 1 unit reklame ( Jika lebih dari 1, dikenakan tarif Produk)


Contoh perbandingan antara tarif reklame Produk dan Non Produk dalam 1 (satu) tempat

Contoh Pengurusan SKPD Reklame Produk

Cara mengurus reklame non produk


Contoh Pengurusan SKPD Reklame Non Produk

Besaran kenaikan tari pajak reklame produk


Demikian Postingan pemberitahuan ini kami buat sebagai referensi untuk kita dalam mengurus pajak reklame yang kita miliki, Taat lah pada peraturan yang berlaku menjadikan kita wajib pajak yang baik.


Di Posting oleh +SazyCo
Lokasi : Bintaro, Jakarta Selatan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Backdrop Stand Pameran

Backdrop stand pameran untuk setiap event Ukuran standard 3x3 berbentuk L, atau 3x3 berbentuk U, biasanya tergantung penempatan, dikarenakan jika posisi melatakan nya berada di posisi tengah, tentu saja lebih condong pemasangan berbentuk U begitu pun sebaliknya jika memasang berada di hook umumnya menggunakan bentuk L, tinggal kita saja menempatkan nya sesuai dengan kebutuhan dan tentu pula dengan menyesuaikan dengan anggaran, apakah ingin menggunakan dengan design yang lebih bagus dengan tampilan yang eyecathing, atau menggunakan nya dengan standar seadanya.

Gerbang atau Gate untuk event

Jasa Pembuatan Backdrop Gate Event Sambut Tamu undangan dengan Gate Backdrop, ya begitulah kira-kira apa yang akan dan harus Anda kerjakan Gate yang diletakan didepan pintu acara merupakan salah satu opsi untuk menyambut dan menghormati para tamu undangan, bentuk nya yg dibingkai menyerupai gerbang menandakan Penyambutan Selamat Datang bagi para pengunjung sebagai pembuka Acara ataupun Pameran. Gerbang atau Gate merupakan bagian dari backdrop namun memiliki nuansa 3dimensi, sehingga tampak realistis dalam penyajian backdrop yang digunakan.

Jasa Pengurusan Pajak Reklame TLB

Bagaimana cara mengurus pajak reklame terbaru ? tentu itu menjadi pertanyaan bagi anda yang ingin mengurus pajak reklame. perbedaannya dulu dan sekarang adalah diadakannya peraturan tentang membuat TLB untuk reklame diatas 6m2 - 24m2, jika dibawah itu tidak perlu dibuatkan TLB Reklamenya, dan Apabila menempel digedung memerlukan IMB Gedung sebagai lampiran persyaratannya. TLB selalu dibarengi dengan pembuatan Gambar Kontruksi, (RAB) Rencana anggaran biaya dan Perhitungan Kontruksi, ini dijadikan panduan untuk anda yang ingin membuat reklame baru, apabila reklame sudah ada tentu anda hanya perlu menyesuaikannya tidak perlu dijadikan patokan yang paten, hanya perlu menyesuaikannya. Bila anda ingin mengurusnya persiapan dari awal sampai jadi SKPD memakan waktu kurang lebih 2minggu-1bulan jika semua sudah ada tentu saja akan lebih cepat lagi dikeluarkan izin penyelenggaraan reklame