Cara mengetahui dan menghitung Pajak Reklame Non Produk Pajak reklame ini merupakan salah satu opsi yang di cari oleh para wajib pajak reklame baik itu perusahaan swasta maupun pebisinis, tentang contoh dan pemahaman serta cara menghitung tarif pajak reklame non produk ini. Seperti yang telah kami posting sebelumnya mengenai kenaikan tinggi tarif pajak reklame pada peraturan daerah Pemrov DKI Tahun 2014 . Terdapat peraturan yang menekankan adanya tarif reklame non produk yakni tarif reklame yang tidak terdapat kenaikan besaran pengenaan pajak reklame, yang merupakan anonim dari tarif reklame produk karena terdapat kenaikan pajak sebesar 4x lipat dari tarif semula perda DKI tahun 2008. Pertama kita harus mengetahui besaran kenaikan tarif pajak yang sedang dibahas ini, besaran kenaikan pajak reklame seperti tertulis di bawah ini : Tarif Reklame Produk : Protokol A : Rp. 125.000 Protokol B : Rp. 100.000 Protokol C : Rp. 75.000 Ekonomi 1 : Rp. 50.000 Ekonomi 2 : Rp. 25.000 Ekono