Langsung ke konten utama

Diskon pajak reklame untuk wajib pajak

Dapatkan diskon menarik pajak reklame disini


tahukah anda ? pajak reklame yang berlaku tahun 2014 terjadi beberapa peraturan yang berubah dalam 1 tahun tersebut. sempat heboh dengan penetapan tarif pajak reklame produk dan non produk yang menjadikan periklanan terutama reklame menjadi sepi peminat dan terjadi wilayah yang abu-abu dalam penerapannya, hal ini dikarenakan terjadi kenaikan nilai pajak reklame yang lebih dari 5 kali lipat dalam penetapan pajak reklame produk.

Timbulnya kejolak di dunia usaha reklame ini menjadikan pemerintah daerah khususnya DKI Jakarta, memberikan diskon 50% tarif reklame produk kepada wajib pajak reklame, pengurangan tarif pajak reklame tersebut hanya berlaku 1tahun dari diterbitkannya perubahan perda no. 27 tahun 2014 tentang " Penetapan nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame".


Dalam perubahannya pelayanan pajak reklame di DKI Jakarta diharapkan semakin baik dan tertib, sehingga menjadikan para pelaku usaha dalam hal ini wajib pajak reklame tidak segan untuk melaporkan pajak reklame yang mereka miliki. juga dapat menciptakan suasana yang lebih baik dalam Dunia Usaha khususnya di Jakarta sebagai pusat Ibu Kota.

Maka rumus yang didapat dalam sistem penerapan pajak reklame yang terakhir adalah.

Tarif Pajak x Kelas Jalan x Waktu x Ukuran Reklame x Diskon 50%.

Sukses selalu untuk anda .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Backdrop Stand Pameran

Backdrop stand pameran untuk setiap event Ukuran standard 3x3 berbentuk L, atau 3x3 berbentuk U, biasanya tergantung penempatan, dikarenakan jika posisi melatakan nya berada di posisi tengah, tentu saja lebih condong pemasangan berbentuk U begitu pun sebaliknya jika memasang berada di hook umumnya menggunakan bentuk L, tinggal kita saja menempatkan nya sesuai dengan kebutuhan dan tentu pula dengan menyesuaikan dengan anggaran, apakah ingin menggunakan dengan design yang lebih bagus dengan tampilan yang eyecathing, atau menggunakan nya dengan standar seadanya.

Jasa Pengurusan Pajak Reklame TLB

Bagaimana cara mengurus pajak reklame terbaru ? tentu itu menjadi pertanyaan bagi anda yang ingin mengurus pajak reklame. perbedaannya dulu dan sekarang adalah diadakannya peraturan tentang membuat TLB untuk reklame diatas 6m2 - 24m2, jika dibawah itu tidak perlu dibuatkan TLB Reklamenya, dan Apabila menempel digedung memerlukan IMB Gedung sebagai lampiran persyaratannya. TLB selalu dibarengi dengan pembuatan Gambar Kontruksi, (RAB) Rencana anggaran biaya dan Perhitungan Kontruksi, ini dijadikan panduan untuk anda yang ingin membuat reklame baru, apabila reklame sudah ada tentu anda hanya perlu menyesuaikannya tidak perlu dijadikan patokan yang paten, hanya perlu menyesuaikannya. Bila anda ingin mengurusnya persiapan dari awal sampai jadi SKPD memakan waktu kurang lebih 2minggu-1bulan jika semua sudah ada tentu saja akan lebih cepat lagi dikeluarkan izin penyelenggaraan reklame

Cara Menghitung Harga Backdrop

Cara menghitung Harga Pemasangan Backdrop Untuk Mengetahui Harga Backdrop dan Pasang Backdrop Berkaitan dengan bahan materi yang digunakan, baik itu Kerangka yang digunakan Bahan Printing Maupun Jarak Pemasangan Backdrop itu Sendiri. Adapun Rumus Standard yang sering digunakan adalah Luas Backdrop (L) di kalikan (x) Harga Backdrop Permeter (H) Contoh : Jika anda ingin menggunakan Backdrop dengan ukuran 6m x 3m = 18m (standard Backdrop Hotel) Cara menghitungnya sebagai berikut : 18m x 195.000 = Rp 3.510.000/Set/Hari. Harga tersebut sudah termasuk Rangka Backdrop Bongkar Pasang Printing Backdrop Berbahan Flexi 280gr Lampu Standar dan Delivery. Namun untuk mendapatkan Hasil yang Lebih Maksimal! Rumus yang digunakan untuk Harga Backdrop : 18m x 250.000 = Rp. 4.500.000/Set tanpa Hitungan Hari, Harga tersebut diatas Sudah termasuk Rangka Papan Multiplex Bongkar Pasang Printing 440gsm korcin/Setara Lampu Standard dan Delivery. Harga Backdrop :  Luas x Harga (Rp.195.000) = Harga Backdrop Meski