Dapatkan diskon menarik pajak reklame disini
tahukah anda ? pajak reklame yang berlaku tahun 2014 terjadi beberapa peraturan yang berubah dalam 1 tahun tersebut. sempat heboh dengan penetapan tarif pajak reklame produk dan non produk yang menjadikan periklanan terutama reklame menjadi sepi peminat dan terjadi wilayah yang abu-abu dalam penerapannya, hal ini dikarenakan terjadi kenaikan nilai pajak reklame yang lebih dari 5 kali lipat dalam penetapan pajak reklame produk.
Timbulnya kejolak di dunia usaha reklame ini menjadikan pemerintah daerah khususnya DKI Jakarta, memberikan diskon 50% tarif reklame produk kepada wajib pajak reklame, pengurangan tarif pajak reklame tersebut hanya berlaku 1tahun dari diterbitkannya perubahan perda no. 27 tahun 2014 tentang " Penetapan nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame".
Dalam perubahannya pelayanan pajak reklame di DKI Jakarta diharapkan semakin baik dan tertib, sehingga menjadikan para pelaku usaha dalam hal ini wajib pajak reklame tidak segan untuk melaporkan pajak reklame yang mereka miliki. juga dapat menciptakan suasana yang lebih baik dalam Dunia Usaha khususnya di Jakarta sebagai pusat Ibu Kota.
Maka rumus yang didapat dalam sistem penerapan pajak reklame yang terakhir adalah.
Tarif Pajak x Kelas Jalan x Waktu x Ukuran Reklame x Diskon 50%.
Sukses selalu untuk anda .
Komentar
Posting Komentar