Langsung ke konten utama

pajak reklame jakarta 2015 terjun bebas

tarif pajak reklame jakarta baru

Pajak reklame di jakarta turun sebesar 50%

Tarif pajak reklame dijakarta pada tahun 2015 ada penurunan sebesar 50% dari total kenaikan 400% per April 2014, besar kemungkinan ini terjadi dikarenakan enggan nya wajib pajak reklame untuk mengurus surat ketetapan pajak daerah atau di singkat SKPD sebagai kewajiban dalam penyelenggaraan reklame.

Cara menghitung pajak reklame 2015

Untuk metode penghitungannya sendiri tidak berubah yaitu, ( luas x periode x tarif pajak x 25% ) dan perubahannya hanya ditambah dengan rumus 50%.

Cara mengurus pajak reklame 2015

penurunan pajak reklame jakarta
Reklame Papan dan Sejenisnya (kurang dari 6m²)-One Day Service
  1. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
  2. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  3. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame
  4. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan / diwakilkan)
  5. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
  6. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
  7. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Reklame Papan dan Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)
  1. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame
  2. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
  3. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  4. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
  5. Kelayakan konstruksi reklame
  6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
  7. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
  8. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Reklame Kendaraan
  1. Foto kendaraan
  2. Foto copy STNK
  3. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
  4. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  5. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan)
  6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
atau bisa dilihat di cara urus pajak reklame

Spesifikasi pengenaan pajak reklame

  • Billboard
  • Baliho
  • Spanduk
  • Umbul-umbul
  • Pamlet/Brosur
  • Poster
  • Branding Kendaraan
  • Reklame Suara
  • Reklame Udara
  • Videotron/LED
  • Reklame bergerak/Mengapung

Untuk pengurusan pajak reklame dapat di tanyakan pada tiap-tiap wilayah di jakarta, adapun mengenai tata cara pengurusan anda akan dapatkan pada petugas pengurusan pelayanan pajak reklame di lokasi tersebut.





      Komentar

      Postingan populer dari blog ini

      Backdrop Stand Pameran

      Backdrop stand pameran untuk setiap event Ukuran standard 3x3 berbentuk L, atau 3x3 berbentuk U, biasanya tergantung penempatan, dikarenakan jika posisi melatakan nya berada di posisi tengah, tentu saja lebih condong pemasangan berbentuk U begitu pun sebaliknya jika memasang berada di hook umumnya menggunakan bentuk L, tinggal kita saja menempatkan nya sesuai dengan kebutuhan dan tentu pula dengan menyesuaikan dengan anggaran, apakah ingin menggunakan dengan design yang lebih bagus dengan tampilan yang eyecathing, atau menggunakan nya dengan standar seadanya.

      Gerbang atau Gate untuk event

      Jasa Pembuatan Backdrop Gate Event Sambut Tamu undangan dengan Gate Backdrop, ya begitulah kira-kira apa yang akan dan harus Anda kerjakan Gate yang diletakan didepan pintu acara merupakan salah satu opsi untuk menyambut dan menghormati para tamu undangan, bentuk nya yg dibingkai menyerupai gerbang menandakan Penyambutan Selamat Datang bagi para pengunjung sebagai pembuka Acara ataupun Pameran. Gerbang atau Gate merupakan bagian dari backdrop namun memiliki nuansa 3dimensi, sehingga tampak realistis dalam penyajian backdrop yang digunakan.

      Jasa Pengurusan Pajak Reklame TLB

      Bagaimana cara mengurus pajak reklame terbaru ? tentu itu menjadi pertanyaan bagi anda yang ingin mengurus pajak reklame. perbedaannya dulu dan sekarang adalah diadakannya peraturan tentang membuat TLB untuk reklame diatas 6m2 - 24m2, jika dibawah itu tidak perlu dibuatkan TLB Reklamenya, dan Apabila menempel digedung memerlukan IMB Gedung sebagai lampiran persyaratannya. TLB selalu dibarengi dengan pembuatan Gambar Kontruksi, (RAB) Rencana anggaran biaya dan Perhitungan Kontruksi, ini dijadikan panduan untuk anda yang ingin membuat reklame baru, apabila reklame sudah ada tentu anda hanya perlu menyesuaikannya tidak perlu dijadikan patokan yang paten, hanya perlu menyesuaikannya. Bila anda ingin mengurusnya persiapan dari awal sampai jadi SKPD memakan waktu kurang lebih 2minggu-1bulan jika semua sudah ada tentu saja akan lebih cepat lagi dikeluarkan izin penyelenggaraan reklame