Pajak reklame di jakarta turun sebesar 50% Tarif pajak reklame dijakarta pada tahun 2015 ada penurunan sebesar 50% dari total kenaikan 400% per April 2014, besar kemungkinan ini terjadi dikarenakan enggan nya wajib pajak reklame untuk mengurus surat ketetapan pajak daerah atau di singkat SKPD sebagai kewajiban dalam penyelenggaraan reklame. Cara menghitung pajak reklame 2015 Untuk metode penghitungannya sendiri tidak berubah yaitu, ( luas x periode x tarif pajak x 25% ) dan perubahannya hanya ditambah dengan rumus 50%. Cara mengurus pajak reklame 2015 Reklame Papan dan Sejenisnya (kurang dari 6m²)-One Day Service Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan / diwakilkan) Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai) Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan Foto copy Pajak Bumi dan Banguna