Langsung ke konten utama

Kenaikan Tinggi Pajak Reklame Jakarta

Cara menghitung kenaikan pajak reklame di jakarta


Kenaikan tinggi pajak reklame dki jakarta 2014


Perhitungan pajak reklame DKI Jakarta di 2014 terjadi kenaikan sampai 200% menjadikan tingginya biaya beriklan bagi para pemilik produk

2014 ini ada kemungkinan dinaikannya perhitungan pajak reklame oleh Pemda DKI Jakarta, ini merupakan jawaban akan tingginya target yang harus dicapai pemda dki dalam hal ini DISPENDA DKI JAKARTA dalam pengelolaanya mengenai pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.

Ada 3 hal penting yang bisa digaris bawahi dalam kenaikan pajak reklame ini dari segi ketetapan dan cara perhitungannya. 

1. Pembagian NSR (Nilai Sewa Reklame)
Terdapat pembagian yg di khususkan dalam tarif NSR yang mungkin akan diberlakukan yakni pembagian NSR Produk dan Non Produk. Dalam asumsi kami pengertian dari Produk adalah reklame yang memuat gambar produk suatu brand merk dalam 1 bidang reklame yang akan di tampilkan ke khalayak umum dan dapat di nikmati masyarakat luas. Sedangkan pengertian dari reklame Non Produk adalah reklame yang memuat semata-mata nama badan usaha/perusahaan/profesi yang termasuk didalamnya logo maupun simbol identitas terkait.

2. Terdapat Nilai Kontrak Reklame
Dalam hal perhitungan pajak yang akan di kenakan terdapat pengalian antara nilai kontrak dan tarif dasar yang akan di jadikan dasar pengenaan besaran pajak yang harus di kenakan.

3. Terdapat surat pernyataan yang baku
Surat pernyataan ini berfungsi sebagai pegangan dan acuan para penagih pajak bahwa benar terdapat nilai kontrak yang sesungguhnya antara pihak penyelenggara reklame maupun pemilik reklame yang dijadikan dasar pengenaan pajak tehutang. Apabila terdapat hal yang tidak semestinya maka ada kemungkinan tidak disetujuinya penyelenggaraan reklame, disebabkan karena nilai kontrak tidak sesuai dengan harga pasar, dan menjadikan timbulnya pertanyaan.

Kenaikan tersebut dan peraturan yang akan diberlakukan merupakan sisi positif dari sistem birokrasi yang semakin baik dan realistis dalam sistem pengenaan pajak yang akan diberlakuakan,.

Demikian untuk saat ini yang dapat kami bagi kepada anda, apabila anda mengalami kesulitan sazycom sabagai penyedia jasa pengurusan pajak reklame siap membantu anda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Backdrop Stand Pameran

Backdrop stand pameran untuk setiap event Ukuran standard 3x3 berbentuk L, atau 3x3 berbentuk U, biasanya tergantung penempatan, dikarenakan jika posisi melatakan nya berada di posisi tengah, tentu saja lebih condong pemasangan berbentuk U begitu pun sebaliknya jika memasang berada di hook umumnya menggunakan bentuk L, tinggal kita saja menempatkan nya sesuai dengan kebutuhan dan tentu pula dengan menyesuaikan dengan anggaran, apakah ingin menggunakan dengan design yang lebih bagus dengan tampilan yang eyecathing, atau menggunakan nya dengan standar seadanya.

Gerbang atau Gate untuk event

Jasa Pembuatan Backdrop Gate Event Sambut Tamu undangan dengan Gate Backdrop, ya begitulah kira-kira apa yang akan dan harus Anda kerjakan Gate yang diletakan didepan pintu acara merupakan salah satu opsi untuk menyambut dan menghormati para tamu undangan, bentuk nya yg dibingkai menyerupai gerbang menandakan Penyambutan Selamat Datang bagi para pengunjung sebagai pembuka Acara ataupun Pameran. Gerbang atau Gate merupakan bagian dari backdrop namun memiliki nuansa 3dimensi, sehingga tampak realistis dalam penyajian backdrop yang digunakan.

Jasa Pengurusan Pajak Reklame TLB

Bagaimana cara mengurus pajak reklame terbaru ? tentu itu menjadi pertanyaan bagi anda yang ingin mengurus pajak reklame. perbedaannya dulu dan sekarang adalah diadakannya peraturan tentang membuat TLB untuk reklame diatas 6m2 - 24m2, jika dibawah itu tidak perlu dibuatkan TLB Reklamenya, dan Apabila menempel digedung memerlukan IMB Gedung sebagai lampiran persyaratannya. TLB selalu dibarengi dengan pembuatan Gambar Kontruksi, (RAB) Rencana anggaran biaya dan Perhitungan Kontruksi, ini dijadikan panduan untuk anda yang ingin membuat reklame baru, apabila reklame sudah ada tentu anda hanya perlu menyesuaikannya tidak perlu dijadikan patokan yang paten, hanya perlu menyesuaikannya. Bila anda ingin mengurusnya persiapan dari awal sampai jadi SKPD memakan waktu kurang lebih 2minggu-1bulan jika semua sudah ada tentu saja akan lebih cepat lagi dikeluarkan izin penyelenggaraan reklame