Kenaikan tinggi pajak reklame dki jakarta 2014 Perhitungan pajak reklame DKI Jakarta di 2014 terjadi kenaikan sampai 200% menjadikan tingginya biaya beriklan bagi para pemilik produk 2014 ini ada kemungkinan dinaikannya perhitungan pajak reklame oleh Pemda DKI Jakarta, ini merupakan jawaban akan tingginya target yang harus dicapai pemda dki dalam hal ini DISPENDA DKI JAKARTA dalam pengelolaanya mengenai pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. Ada 3 hal penting yang bisa digaris bawahi dalam kenaikan pajak reklame ini dari segi ketetapan dan cara perhitungannya. 1. Pembagian NSR (Nilai Sewa Reklame) Terdapat pembagian yg di khususkan dalam tarif NSR yang mungkin akan diberlakukan yakni pembagian NSR Produk dan Non Produk. Dalam asumsi kami pengertian dari Produk adalah reklame yang memuat gambar produk suatu brand merk dalam 1 bidang reklame yang akan di tampilkan ke khalayak umum dan dapat di nikmati masyarakat luas. Sedangkan pengertian dari reklame Non Produk adalah reklame yan