Media Iklan Papan Reklame
Himbauan dalam beriklan pada media reklame luar ruang untuk iklan tertentu
Bahaya merokok terus didengungkan oleh pemerhati tembakau, hal ini turut dibantu pula oleh pemerintah indonesia untuk memberikan efek jera yang lebih dalam bagi para pengguna tembakau. Hal ini mempengaruhi Pemerintah Kota dan Propinsi untuk lebih memperketat Media Iklan Reklame yang di sponsori oleh produk Perusahaan Rokok untuk mengeluarkan Perda agar mempertegas dan memperbesar gambar tentang bahaya rokok dalam setiap iklan reklame yang akan dipasang di jalan-jalan.
Untuk itu dalam setiap ketetapan pajak yang berlaku dikenakan tambahan biaya sebesar 20% dari SKPD yang dikeluarkan, dan juga ada lokasi-lokasi tertentu yang tidak dibolehkan memasang papan reklame maupun sejenisnya untuk mempersempit ruang beriklan produk perusahaan rokok.
Nah, pemerintah atau Pemda telah membangun salah satu kesadaran dasar dalam beriklan dari segi efek yang akan terjadi dari suatu produk agar beriklan dengan bijak, karena dalam beriklan dengan bijak cermin perusahaan yang sehat.
Di ambil dari berbagai sumber.
Komentar
Posting Komentar