Langsung ke konten utama

Pajak Reklame

Jasa pengurusan pajak reklame di jakarta

Pajak reklame 

merupakan kewajiban yang harus dipenuhi bagi para pengiklan baik itu untuk didalam maupun luar ruang 

untuk di setiap wilayah berbeda dalam pengenaannya. Dalam hal ini ketentuan yang menjadi dasar hukum yang diberlakukan di DKI Jakarta adalah

PERDA PROV. DKI JAKARTA NO. 12 TAHUN 2011.

Dalam pengenaannya terdapat syarat-syarat yang harus dimengerti dan dilakukan adalah mengenai ketetapan yang diberlakukan adalah :

Reklame Papan & Sejenisnya (<=6m²) → One Day Service
  1. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
  2. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  3. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
  4. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan / diwakilkan)
  5. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
  6. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
  7. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Reklame Papan & Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)
  1. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame
  2. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
  3. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  4. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
  5. Kelayakan konstruksi reklame
  6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
  7. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
  8. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Reklame Kendaraan
  1. Foto kendaraan
  2. Foto copy STNK
  3. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
  4. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  5. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan)
  6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)




REKLAME PERPANJANGAN / DAFTAR ULANG
Reklame Papan & Sejenisnya (<=6m²) → One Day Service
  1. Contoh Foto Reklame yang sudah terpasang
  2. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  3. Foto copy SKPD tahun sebelumnya
  4. Foto copy izin tahun lalu
  5. Foto copy PBB
  6. Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)
Reklame Papan & Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)
  1. Foto Reklame yang sudah terpasang
  2. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  3. Foto copy SKPD Papan Reklame tahun sebelumnya
  4. Foto copy izin tahun lalu
  5. Foto copy PBB
  6. Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)
  7. Foto copy Kelayakan konstruksi reklame.
Reklame Kendaraan
  1. Foto kendaraan
  2. Foto copy STNK
  3. Fotocopy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  4. Foto copy SKPD tahun sebelumnya
  5. Foto copy izin tahun lalu
  6. Foto Reklame yang sudah terpasang
  7. Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)
Untuk itu harus di pahami bahwa Pajak yang anda bayarkan merupakan bagian penting dalam pembangunan bangsa dan bukti kecintaan seseoran terhadap bangsa dan negara, untuk itu bayarlah pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pastikan anda membayarnya dengan bukti yang benar dengan keluarnya SKPD pajak yang anda bayarkan.

Demikian semoga bermanfaat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Backdrop Stand Pameran

Backdrop stand pameran untuk setiap event Ukuran standard 3x3 berbentuk L, atau 3x3 berbentuk U, biasanya tergantung penempatan, dikarenakan jika posisi melatakan nya berada di posisi tengah, tentu saja lebih condong pemasangan berbentuk U begitu pun sebaliknya jika memasang berada di hook umumnya menggunakan bentuk L, tinggal kita saja menempatkan nya sesuai dengan kebutuhan dan tentu pula dengan menyesuaikan dengan anggaran, apakah ingin menggunakan dengan design yang lebih bagus dengan tampilan yang eyecathing, atau menggunakan nya dengan standar seadanya.

Jasa Pengurusan Pajak Reklame TLB

Bagaimana cara mengurus pajak reklame terbaru ? tentu itu menjadi pertanyaan bagi anda yang ingin mengurus pajak reklame. perbedaannya dulu dan sekarang adalah diadakannya peraturan tentang membuat TLB untuk reklame diatas 6m2 - 24m2, jika dibawah itu tidak perlu dibuatkan TLB Reklamenya, dan Apabila menempel digedung memerlukan IMB Gedung sebagai lampiran persyaratannya. TLB selalu dibarengi dengan pembuatan Gambar Kontruksi, (RAB) Rencana anggaran biaya dan Perhitungan Kontruksi, ini dijadikan panduan untuk anda yang ingin membuat reklame baru, apabila reklame sudah ada tentu anda hanya perlu menyesuaikannya tidak perlu dijadikan patokan yang paten, hanya perlu menyesuaikannya. Bila anda ingin mengurusnya persiapan dari awal sampai jadi SKPD memakan waktu kurang lebih 2minggu-1bulan jika semua sudah ada tentu saja akan lebih cepat lagi dikeluarkan izin penyelenggaraan reklame

Cara Menghitung Harga Backdrop

Cara menghitung Harga Pemasangan Backdrop Untuk Mengetahui Harga Backdrop dan Pasang Backdrop Berkaitan dengan bahan materi yang digunakan, baik itu Kerangka yang digunakan Bahan Printing Maupun Jarak Pemasangan Backdrop itu Sendiri. Adapun Rumus Standard yang sering digunakan adalah Luas Backdrop (L) di kalikan (x) Harga Backdrop Permeter (H) Contoh : Jika anda ingin menggunakan Backdrop dengan ukuran 6m x 3m = 18m (standard Backdrop Hotel) Cara menghitungnya sebagai berikut : 18m x 195.000 = Rp 3.510.000/Set/Hari. Harga tersebut sudah termasuk Rangka Backdrop Bongkar Pasang Printing Backdrop Berbahan Flexi 280gr Lampu Standar dan Delivery. Namun untuk mendapatkan Hasil yang Lebih Maksimal! Rumus yang digunakan untuk Harga Backdrop : 18m x 250.000 = Rp. 4.500.000/Set tanpa Hitungan Hari, Harga tersebut diatas Sudah termasuk Rangka Papan Multiplex Bongkar Pasang Printing 440gsm korcin/Setara Lampu Standard dan Delivery. Harga Backdrop :  Luas x Harga (Rp.195.000) = Harga Backdrop Meski