Langsung ke konten utama

Pajak Reklame

Jasa pengurusan pajak reklame di jakarta

Pajak reklame 

merupakan kewajiban yang harus dipenuhi bagi para pengiklan baik itu untuk didalam maupun luar ruang 

untuk di setiap wilayah berbeda dalam pengenaannya. Dalam hal ini ketentuan yang menjadi dasar hukum yang diberlakukan di DKI Jakarta adalah

PERDA PROV. DKI JAKARTA NO. 12 TAHUN 2011.

Dalam pengenaannya terdapat syarat-syarat yang harus dimengerti dan dilakukan adalah mengenai ketetapan yang diberlakukan adalah :

Reklame Papan & Sejenisnya (<=6m²) → One Day Service
  1. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
  2. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  3. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
  4. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan / diwakilkan)
  5. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
  6. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
  7. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Reklame Papan & Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)
  1. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame
  2. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
  3. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  4. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
  5. Kelayakan konstruksi reklame
  6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
  7. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
  8. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Reklame Kendaraan
  1. Foto kendaraan
  2. Foto copy STNK
  3. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
  4. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  5. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan)
  6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)




REKLAME PERPANJANGAN / DAFTAR ULANG
Reklame Papan & Sejenisnya (<=6m²) → One Day Service
  1. Contoh Foto Reklame yang sudah terpasang
  2. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  3. Foto copy SKPD tahun sebelumnya
  4. Foto copy izin tahun lalu
  5. Foto copy PBB
  6. Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)
Reklame Papan & Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)
  1. Foto Reklame yang sudah terpasang
  2. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  3. Foto copy SKPD Papan Reklame tahun sebelumnya
  4. Foto copy izin tahun lalu
  5. Foto copy PBB
  6. Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)
  7. Foto copy Kelayakan konstruksi reklame.
Reklame Kendaraan
  1. Foto kendaraan
  2. Foto copy STNK
  3. Fotocopy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  4. Foto copy SKPD tahun sebelumnya
  5. Foto copy izin tahun lalu
  6. Foto Reklame yang sudah terpasang
  7. Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)
Untuk itu harus di pahami bahwa Pajak yang anda bayarkan merupakan bagian penting dalam pembangunan bangsa dan bukti kecintaan seseoran terhadap bangsa dan negara, untuk itu bayarlah pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pastikan anda membayarnya dengan bukti yang benar dengan keluarnya SKPD pajak yang anda bayarkan.

Demikian semoga bermanfaat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Estimasi Tarif Pajak Reklame 2016

Cara mengetahui tarif pajak reklame di jakarta Kita sambut 2016 dengan optimisme dalam pelbagai usaha dan bisnis yang, salah satu caranya adalah mengetahui estimasi pajak yang akan anda bayarkan. Tarif pajak reklame 2016 dijakarta pada dasarnya tidak ada perubahan signifikan dari tahun sebelumnya, setelah kita dikejutkan dengan adanya pembedaan mengenai tarif pajak produk dan non produk, nampaknya kalangan usaha baik itu pribadi maupun perusahaan besar sudah dapat beradaptasi dengan perubahan tersebut. Mengenai rumus pajak reklame 2016 adalah  (ukuran x tarif pajak x masa tayang x 25%) dikalikan 50% lagi jika berada didalam ruang, Baik itu untuk menghitung pajak reklame billboard, baliho, Papan Nama Toko, shopsign, spanduk, umbul-umbul dan lainnya. Jadi untuk mengetahui estimasi pajak reklame anda, menjadikan anda siap dalam mengarungi usaha di tahun 2016 ini, dikarenakan hal ini menjadi salah satu poin penting bagaimana kewajiban yang harus dibayarkan dapat rencanakan pada awal...

Cara Menghitung Harga Backdrop

Cara menghitung Harga Pemasangan Backdrop Untuk Mengetahui Harga Backdrop dan Pasang Backdrop Berkaitan dengan bahan materi yang digunakan, baik itu Kerangka yang digunakan Bahan Printing Maupun Jarak Pemasangan Backdrop itu Sendiri. Adapun Rumus Standard yang sering digunakan adalah Luas Backdrop (L) di kalikan (x) Harga Backdrop Permeter (H) Contoh : Jika anda ingin menggunakan Backdrop dengan ukuran 6m x 3m = 18m (standard Backdrop Hotel) Cara menghitungnya sebagai berikut : 18m x 195.000 = Rp 3.510.000/Set/Hari. Harga tersebut sudah termasuk Rangka Backdrop Bongkar Pasang Printing Backdrop Berbahan Flexi 280gr Lampu Standar dan Delivery. Namun untuk mendapatkan Hasil yang Lebih Maksimal! Rumus yang digunakan untuk Harga Backdrop : 18m x 250.000 = Rp. 4.500.000/Set tanpa Hitungan Hari, Harga tersebut diatas Sudah termasuk Rangka Papan Multiplex Bongkar Pasang Printing 440gsm korcin/Setara Lampu Standard dan Delivery. Harga Backdrop :  Luas x Harga (Rp.195.000) = Harga Backdrop M...

Gerbang atau Gate untuk event

Jasa Pembuatan Backdrop Gate Event Sambut Tamu undangan dengan Gate Backdrop, ya begitulah kira-kira apa yang akan dan harus Anda kerjakan Gate yang diletakan didepan pintu acara merupakan salah satu opsi untuk menyambut dan menghormati para tamu undangan, bentuk nya yg dibingkai menyerupai gerbang menandakan Penyambutan Selamat Datang bagi para pengunjung sebagai pembuka Acara ataupun Pameran. Gerbang atau Gate merupakan bagian dari backdrop namun memiliki nuansa 3dimensi, sehingga tampak realistis dalam penyajian backdrop yang digunakan.