Langsung ke konten utama

Penyedia Pengurusan Pajak Reklame

jasa pengurusan ijin pajak reklame,billbaord,backdrop

Penertiban pajak reklame



" Penertiban pajak reklameberkaitan erat dengan peraturan perda pemerintah daerah 

hal ini untuk mencegah adanya wajib pajak khususnya penyedia advertising yang tidak melunasi pajak tertanggung mereka, baik itu sengaja maupun tidak disengaja, dengan adanya penertiban reklame dan sejenisnya pemerintah daerah akan mendapatkan pendapatan yang sesuai dengan target telah ditetapkan pemprov daerah."


Kewajiban penertiban reklame ini dilaksanakan setiap suku dinas setempat sesuai dengan teretorial masing-masing tugas dan tanggung jawabnya. dan berikut ini peraturan khusus pemerintah pemprov DKI jakarta dalam hal pajak reklame :

Reklame Papan & Sejenisnya kurang dari(<=6m²) → One Day Service
  1. Gambar desain produk/pesan Contoh Reklame yang akan disajikan
  2. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  3. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
  4. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan / diwakilkan)
  5. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
  6. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
  7. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan /PBB
Reklame Papan & Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)
  1. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame
  2. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
  3. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  4. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
  5. Kelayakan konstruksi reklame
  6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
  7. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
  8. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan /PBB
Reklame Kendaraan
1. Foto kendaraan
2. Foto copy STNK
3. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
4. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
5. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan)
6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai) 

seperti contoh :


penyedia pemasangan shopsign
belum terpasang

sudah terpasang
Dan persyaratan yang khusus lainnya adalah datang dengan pakaian yang sopan, sabar untuk menunggu dalam pengurusan pajak reklame, karena bukan hanya anda yang datang untuk pengurusan izin papan reklame, jadi harap dimaklumi karena harus mendapatkan verifikasi terlebih dahulu agar tidak terjadi kecolongan dalam penetapannya. Dan jangan lupa untuk menikmati hidangan khas di pujasera kantor pajak, pesan segelas kopi, roko djisamsu 1 bungkus, sambil cari-cari inspirasi.

Kamipun penyedia pengurusan Pajak Reklame, baik didalam maupun luar ruang apabila anda tidak memiliki waktu untuk menunggu lama dalam pengurusan izin reklame yang akan anda buat.

Call :  0878-8400-8957 ( gambar ilustrasi yg pernah kami kerjakan )

    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    Estimasi Tarif Pajak Reklame 2016

    Cara mengetahui tarif pajak reklame di jakarta Kita sambut 2016 dengan optimisme dalam pelbagai usaha dan bisnis yang, salah satu caranya adalah mengetahui estimasi pajak yang akan anda bayarkan. Tarif pajak reklame 2016 dijakarta pada dasarnya tidak ada perubahan signifikan dari tahun sebelumnya, setelah kita dikejutkan dengan adanya pembedaan mengenai tarif pajak produk dan non produk, nampaknya kalangan usaha baik itu pribadi maupun perusahaan besar sudah dapat beradaptasi dengan perubahan tersebut. Mengenai rumus pajak reklame 2016 adalah  (ukuran x tarif pajak x masa tayang x 25%) dikalikan 50% lagi jika berada didalam ruang, Baik itu untuk menghitung pajak reklame billboard, baliho, Papan Nama Toko, shopsign, spanduk, umbul-umbul dan lainnya. Jadi untuk mengetahui estimasi pajak reklame anda, menjadikan anda siap dalam mengarungi usaha di tahun 2016 ini, dikarenakan hal ini menjadi salah satu poin penting bagaimana kewajiban yang harus dibayarkan dapat rencanakan pada awal...

    Cara Menghitung Harga Backdrop

    Cara menghitung Harga Pemasangan Backdrop Untuk Mengetahui Harga Backdrop dan Pasang Backdrop Berkaitan dengan bahan materi yang digunakan, baik itu Kerangka yang digunakan Bahan Printing Maupun Jarak Pemasangan Backdrop itu Sendiri. Adapun Rumus Standard yang sering digunakan adalah Luas Backdrop (L) di kalikan (x) Harga Backdrop Permeter (H) Contoh : Jika anda ingin menggunakan Backdrop dengan ukuran 6m x 3m = 18m (standard Backdrop Hotel) Cara menghitungnya sebagai berikut : 18m x 195.000 = Rp 3.510.000/Set/Hari. Harga tersebut sudah termasuk Rangka Backdrop Bongkar Pasang Printing Backdrop Berbahan Flexi 280gr Lampu Standar dan Delivery. Namun untuk mendapatkan Hasil yang Lebih Maksimal! Rumus yang digunakan untuk Harga Backdrop : 18m x 250.000 = Rp. 4.500.000/Set tanpa Hitungan Hari, Harga tersebut diatas Sudah termasuk Rangka Papan Multiplex Bongkar Pasang Printing 440gsm korcin/Setara Lampu Standard dan Delivery. Harga Backdrop :  Luas x Harga (Rp.195.000) = Harga Backdrop M...

    Gerbang atau Gate untuk event

    Jasa Pembuatan Backdrop Gate Event Sambut Tamu undangan dengan Gate Backdrop, ya begitulah kira-kira apa yang akan dan harus Anda kerjakan Gate yang diletakan didepan pintu acara merupakan salah satu opsi untuk menyambut dan menghormati para tamu undangan, bentuk nya yg dibingkai menyerupai gerbang menandakan Penyambutan Selamat Datang bagi para pengunjung sebagai pembuka Acara ataupun Pameran. Gerbang atau Gate merupakan bagian dari backdrop namun memiliki nuansa 3dimensi, sehingga tampak realistis dalam penyajian backdrop yang digunakan.