Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2013

Penyedia Pengurusan Pajak Reklame

Penertiban  pajak reklame " Penertiban pajak reklame berkaitan erat dengan peraturan perda pemerintah daerah  hal ini untuk mencegah adanya wajib pajak khususnya penyedia advertising yang tidak melunasi pajak tertanggung mereka, baik itu sengaja maupun tidak disengaja, dengan adanya penertiban reklame dan sejenisnya pemerintah daerah akan mendapatkan pendapatan yang sesuai dengan target telah ditetapkan pemprov daerah." Kewajiban penertiban reklame ini dilaksanakan setiap suku dinas setempat sesuai dengan teretorial masing-masing tugas dan tanggung jawabnya. dan berikut ini peraturan khusus pemerintah pemprov DKI jakarta dalam hal pajak reklame : Reklame Papan & Sejenisnya kurang dari(<=6m²) → One Day Service Gambar desain produk/pesan Contoh Reklame yang akan disajikan Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan) Surat Kuasa bermaterai (apabila dikua