Langsung ke konten utama

Ketetapan Pajak Reklame

Ketetapan Pajak Reklame

"Pengurusan perijinan pajak reklame dan billboard"

Penertiban pajak reklame berkaitan erat dengan peraturan perda pemerintah daerah hal ini untuk mencegah adanya wajib pajak yang tidak melunasi pajak tertanggung mereka, baik itu senganja maupun tidak disengaja, dengan adanya penertiban reklame dan sejenisnya pemerintah daerah akan mendapatkan pendapatan yang sesuai dengan target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.


Kewajiban penertiban reklame ini dilaksanakan tiap suku dinas setempat sesuai dengan teretorial masing-masing tugas dan tanggung jawabnya. dan berikut ini peraturan pemerintah jakarta dalam hal pajak reklame :


Reklame Papan dan Sejenisnya kurang dari 6m

  • Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
  • Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  • Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
  • Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan / diwakilkan)
  • Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
  • Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
  • Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan /PBB


Reklame Papan dan Sejenisnya Lebih dari 6m

  • Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame
  • Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
  • Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  • Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
  • Kelayakan konstruksi reklame
  • Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
  • Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
  • Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan /PBB

Reklame Kendaraan

  • Foto kendaraan
  • Foto copy STNK
  • Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
  • Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  • Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan)
  • Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)

Data dari DISPENDA DKI JAKARTA
Di poskan oleh Sazycom

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Backdrop Stand Pameran

Backdrop stand pameran untuk setiap event Ukuran standard 3x3 berbentuk L, atau 3x3 berbentuk U, biasanya tergantung penempatan, dikarenakan jika posisi melatakan nya berada di posisi tengah, tentu saja lebih condong pemasangan berbentuk U begitu pun sebaliknya jika memasang berada di hook umumnya menggunakan bentuk L, tinggal kita saja menempatkan nya sesuai dengan kebutuhan dan tentu pula dengan menyesuaikan dengan anggaran, apakah ingin menggunakan dengan design yang lebih bagus dengan tampilan yang eyecathing, atau menggunakan nya dengan standar seadanya.

Gerbang atau Gate untuk event

Jasa Pembuatan Backdrop Gate Event Sambut Tamu undangan dengan Gate Backdrop, ya begitulah kira-kira apa yang akan dan harus Anda kerjakan Gate yang diletakan didepan pintu acara merupakan salah satu opsi untuk menyambut dan menghormati para tamu undangan, bentuk nya yg dibingkai menyerupai gerbang menandakan Penyambutan Selamat Datang bagi para pengunjung sebagai pembuka Acara ataupun Pameran. Gerbang atau Gate merupakan bagian dari backdrop namun memiliki nuansa 3dimensi, sehingga tampak realistis dalam penyajian backdrop yang digunakan.

Jasa Pengurusan Pajak Reklame TLB

Bagaimana cara mengurus pajak reklame terbaru ? tentu itu menjadi pertanyaan bagi anda yang ingin mengurus pajak reklame. perbedaannya dulu dan sekarang adalah diadakannya peraturan tentang membuat TLB untuk reklame diatas 6m2 - 24m2, jika dibawah itu tidak perlu dibuatkan TLB Reklamenya, dan Apabila menempel digedung memerlukan IMB Gedung sebagai lampiran persyaratannya. TLB selalu dibarengi dengan pembuatan Gambar Kontruksi, (RAB) Rencana anggaran biaya dan Perhitungan Kontruksi, ini dijadikan panduan untuk anda yang ingin membuat reklame baru, apabila reklame sudah ada tentu anda hanya perlu menyesuaikannya tidak perlu dijadikan patokan yang paten, hanya perlu menyesuaikannya. Bila anda ingin mengurusnya persiapan dari awal sampai jadi SKPD memakan waktu kurang lebih 2minggu-1bulan jika semua sudah ada tentu saja akan lebih cepat lagi dikeluarkan izin penyelenggaraan reklame